Tradisi Keutamaan Puasa Bulan Rajab
Tradisi Keutamaan Puasa Bulan Rajab
Di awal atau saat memasuki bulan
Rajab, sebagian saudara kita ada yang menyebarkan info bahwa puasa Rajab tanggal
1 akan menghapus dosa selama 3 tahun, tanggal 2 akan menghapus dosa 2 tahun,
tanggal 3 akan menghapus dosa 1 tahun, tanggal 4 akan menghapus dosa selama 1
bulan, dan amal di bulan rajab akan diberi pahala 70 kali lipat. Adakah anjuran
secara khusus puasa awal Rajab?
Hadits Tentang Puasa Rajab
Ibnu Rajab rahimahullah berkata,
“Hadits yang menunjukkan keutamaan puasa Rajab secara khusus tidaklah shahih
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.”
(Latho’if Al Ma’arif, hal. 213). Ibnu Rajab menjelaskan pula, “Sebagian salaf
berpuasa pada bulan haram seluruhnya (bukan hanya pada bulan Rajab saja, pen).
Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Ibnu ‘Umar, Al Hasan Al Bashri, dan Abu
Ishaq As Sabi’iy. Ats Tsauri berkata, “Bulan haram sangat kusuka berpuasa di
dalamnya.” (Latho’if Al Ma’arif, hal. 214).
Ibnu Rajab kembali berkata, “Tidak
dimakruhkan jika seseorang berpuasa Rajab namun disertai dengan puasa sunnah
pada bulan lainnya. Demikian pendapat sebagian ulama Hambali. Seperti misalnya
ia berpuasa Rajab disertai pula dengan puasa pada bulan haram lainnya. Atau
bisa pula dia berpuasa Rajab disertai dengan puasa pada bulan Sya’ban.
Sebagaimana telah disebutkan bahwa Ibnu ‘Umar dan ulama lainnya berpuasa pada
bulan haram (bukan hanya bulan Rajab saja). Ditegaskan pula oleh Imam Ahmad
bahwa siapa yang berpuasa penuh pada bulan Rajab, maka saja ia telah melakukan
puasa dahr yang terlarang (yaitu berpuasa setahun penuh).” (Latho’if Al
Ma’arif, hal. 215).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata,
“Setiap hadits yang membicarakan puasa Rajab dan shalat pada sebagian malam
(seperti shalat setelah Maghrib pada malam-malam pertama bulan Rajab, pen), itu
berdasarkan hadits dusta.” (Al Manar Al Munif, hal. 49).
Penulis Fiqh Sunnah, Syaikh Sayyid
Sabiq rahimahullah berkata, “Adapun puasa Rajab, maka ia tidak
memiliki keutamaan dari bulan haram yang lain. Tidak ada hadits shahih yang
menyebutkan keutamaan puasa Rajab secara khusus. Jika pun ada, maka hadits
tersebut tidak bisa dijadikan dalil pendukung.” (Fiqh Sunnah, 1: 401).
Sebagaimana dinukil oleh Sayyid
Sabiq dalam Fiqh Sunnah (1: 401), Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Tidak ada
dalil yang menunjukkan keutamaan puasa di bulan Rajab atau menjelaskan puasa
tertentu di bulan tersebut. Begitu pula tidak ada dalil yang menganjurkan
shalat malam secara khusus pada bulan Rajab. Artinya, tidak ada dalil shahih
yang bisa jadi pendukung.”
Syaikh Sholih Al Munajjid
hafizhohullah berkata, “Adapun mengkhususkan puasa pada bulan Rajab, maka tidak
ada hadits shahih yang menunjukkan keutamaannya atau menunjukkan anjuran puasa
saat bulan Rajab. Yang dikerjakan oleh sebagian orang dengan mengkhususkan
sebagian hari di bulan Rajab untuk puasa dengan keyakinan bahwa puasa saat itu
memiliki keutamaan dari yang lainnya, maka tidak ada dalil yang mendukung hal
tersebut.” (Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 75394)
Puasa Hari Tertentu dari Bulan Rajab
Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia
pernah ditanya, “Diketahui bahwa di bulan Rajab dianjurkan untuk melaksanakan
puasa sunnah. Apakah puasa tersebut dilakukan di awal, di tengah ataukah di
akhir.”
Jawaban dari para ulama yang duduk
di komisi tersebut, “Yang tepat, tidaklah ada hadits yang membicarakan puasa
khusus di bulan Rajab selain hadits yang dikeluarkan oleh An Nasa-i dan Abu
Daud, hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dari hadits Usamah, ia
berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidaklah pernah melihatmu berpuasa yang lebih
bersemangat dari bulan Sya’ban.” Beliau bersabda, “Bulan Sya’ban adalah waktu
saat manusia itu lalai, bulan tersebut terletak antara Rajab dan Ramadhan.
Bulan Sya’ban adalah saat amalan diangkat pada Allah, Rabb semesta alam. Oleh
karenanya, aku suka amalanku diangkat sedangkan aku dalam keadaan berpuasa.”
(HR. Ahmad 5: 201, An Nasai dalam Al Mujtaba 4: 201, Ibnu Abi Syaibah (3: 103),
Abu Ya’la, Ibnu Zanjawaih, Ibnu Abi ‘Ashim, Al Barudi, Sa’id bin Manshur
sebagaimana disebutkan dalam Kanzul ‘Amal 8: 655).
Yang ada hanyalah hadits yang
sifatnya umum yang memotivasi untuk melakukan puasa tiga setiap bulannya dan
juga dorongan untuk melakukan puasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14,
15 dari bulan hijriyah. Juga dalil yang ada sifatnya umum yang berisi motivasi
untuk melakukan puasa pada bulan haram (Dzulqo’dah, Dzulhijjah, Muharram dan
Rajab). Begitu pula ada anjuran puasa pada hari Senin dan Kamis. Puasa Rajab
masuk dalam keumuman anjuran puasa tadi. Jika engkau ingin melakukan puasa di
bulan Rajab, maka pilihlah hari-hari yang ada dari bulan tersebut. Engkau bisa
memilih puasa pada ayyamul bidh atau puasa Senin-Kamis. Jika tidak,
maka waktu puasa pun bebas tergantung pilihan. Adapun pengkhususan bulan
Rajab dengan puasa pada hari tertentu, kami tidak mengetahui adanya dalil yang
mensyari’atkan amalan tersebut.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
السؤال : هناك أيام تصام تطوعا في شهر
رجب ، فهل تكون في أوله أو وسطه أو آخره؟
جـ:
لم تثبت أحاديث خاصة بفضيلة الصوم في
شهر رجب سوى ما أخرجه النسائي وأبو داود وصححه ابن خزيمة من حديث أسامة قال: ((
قلت: يا رسول الله، لم أرك تصوم من شهر من الشهور ما تصوم من شعبان، قال: ذلك شهر
يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان، وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين فأحب أن
يرفع عملي وأنا صائم )) [ أحمد (5 / 201)، والنسائي في [المجتبى] (4 / 201)، وابن
أبي شيبة (3 / 103)، وأبو يعلى، وابن زنجويه، وابن أبي عاصم، والبارودي، وسعيد بن
منصور كما في [كنز العمال] (8 / 655) ]
وإنما وردت أحاديث عامة في الحث على
صيام ثلاثة أيام من كل شهر والحث على صوم أيام البيض
من كل شهر وهو الثالث عشر والرابع عشر
والخامس عشر والحث على صوم الأشهر الحرم، وصوم يوم الإثنين والخميس، ويدخل رجب في
عموم ذلك، فإن كنت حريصا على اختيار أيام من الشهر فاختر أيام البيض الثلاث أو يوم
الإثنين والخميس وإلا فالأمر واسع، أما تخصيص أيام من رجب بالصوم فلا نعلم له أصلا
في الشرع.
وبالله التوفيق. وصلى الله على نبينا
محمد، وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية
والإفتاء
الرئيس
عبدالعزيز بن عبدالله بن باز
نائب الرئيس
عبد الرزاق عفيفي
عضو
عبد الله بن عبد الرحمن بن غديان
عضو
عبد الله بن قعود
(( المصدر )) : فتاوى اللجنة الدائمة
للبحوث العلمية والإفتاء – (ج2/ص50
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh ‘Abdurrozaq ‘Afifi selaku
wakil ketua, Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman Ghudayan dan Syaikh ‘Abdullah
bin Qu’ud selaku anggota. (Sumber Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al
‘Ilmiyyah wal Ifta’, 2: 50).
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Tradisi Keutamaan Puasa Bulan Rajab, jangan lupa IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung elzeno.id dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Gabung dalam percakapan