Bergabunglah di Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap periode 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya (Bag 2)

Harta-Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Harta Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya (Bag 2)

Oleh : Habib Segaf bin Hasan Baharun, Pengasuh Ponpes Putri Dalwa

Zakat Emas dan Perak

Emas dan perak adalah barang yang berharga mulai dari jaman Nabi Adam AS sampai sekarang ini.menjadi kebanggaan bagi setiap orang yang mempunyainya karena keduanya merupakan standar harga dari semua barang, sehingga orang dapat menggunakan barang yang dibelinya itu dan orang yang menjual dapat membeli keperluan lain dengan uang hasil penjualan itu. Dan orang ketiga dapat untung dengan pembelian orang kedua begitu juga seterusnya. ltulah fungsi uang / emas dan perak supaya diputarkan. Oleh karenanya agama mewajibkan zakat di dalam keduanya. Baik diputarkan (dijalankan) uang itu atau tidak, sehingga orang yang menyimpan emas dan perak berpikir dua kali untuk menyimpannya. Karena jika disimpan dia wajib mengeluarkan zakat atau dijalankan begitu juga, jadi lebih baik dijalankan, sama-sama diwajibkan zakat di dalam. dan jika dijalankan dia akan dapat untung.

Dalil Wajibnya Zakat Emas dan Perak

Kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak dengan dalil nash Al Qur’an dan hadits serta ijma‘ para ulama. Sebagaimana firman Allah SWT :

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam lalu dibakar dengannya dahi mereka. lambung mereka dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : lnilah harta benda yang kamu simpan untuk dirimu sendiri maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah : 34-35)

Adapun hadits Rasulullah ï·º adalah hadits riwayat Imam Muslim yang berbunyi :
"Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak lalu tidak dikeluarkan zakatnya, kecuali nanti pada hari Qiamat akan disiapkan besi emas yang dipanaskan dengan api Jahannam lalu akan disetrikakan ke bahunya, dan ke mukanya serta punggungnya. Setiap kali lempengan itu dingin dipanaskan Iagi Ialu disetrikakan Iagi lalu begitu seterusnya pada hari dimana satu harinya seperti 50.000 tahun sehingga Allah menyelesaikan hisab hamba-hambaNya kemudian menuju jalannya kalau tidak ke surga ke neraka."(HR.Muslim)

Nishab Zakat Emas dan Perak

Ketahuilah bahwa nishab zakat emas adalah 20 dinar/mitsqal, yang mana jika ditimbang dengan timbangan sekarang adalah 1 dinar = 4,2 jadi 4,2 X 20 = 84 gram. Maka setiap orang yang mempunyai emas seberat 84 gram wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi syarat. Sedangkan Nishab zakat perak adalah 200 dirham pada zaman Rasulullah ï·º. Jika ditimbang dengan timbangan sekarang, 1 dirham = 2,94 gram. jadi 2,94 X 200 = 588 gram. Maka barang siapa mempunyai perak sebanyak 588 gram atau lebih maka wajib dikeluarkan zakatnya jika memenuhi syarat.

Kadar Kewajiban Mengeluarkan Zakat Emas Dan Perak

Sedangkan kadar emas dan perak yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persennya, baik dalam zakat emas, perak ataupun uang tunai.
Contoh zakat emas :
Misalnya seseorang mempunyai emas seberat 84 gram, maka wajib dikeluarkan 2,1 gram atau memiliki 100 gram berarti dia wajib mengeluarkan 2,5 gram begitu juga seterusnya.

Contoh zakat perak :
Misalnya seseorang mempunyai perak seberat 588 gram, maka dia wajib mengeluarkan 14,7 gram, karena Itulah 2.5 persennya begitu juga seterusnya.

Zakat Uang Tunai

Telah sepakat semua ulama dari madzhab yang empat bahwa uang tunai kedudukannya seperti emas dan perak dengan dasar mereka masing-masing. Sedangkan menurut madzhab Syafi'i mereka berpendapat menggunakan uang tunai seperti hiwalah kepada Bank dengan harta tunai itu, yaitu seakan kita mempunyai hutang kepada orang yang kita pergunakan uang itu kepadanya, lalu kita alihkan hutang itu kepada Bank, dengan nilai uang tunai tersebut, dan pihak Bank bersedia kapan saja membayarnya. Maka dari segi inilah sekan-akan uang tunai merupakan tanda kesediaan Bank untuk membayar hutang tersebut. Kapan saja seorang melakukan hiwalah dengan hutang nya yang seperti itu maka dia wajib mengeluarkan zakatnya. Walhasil dari segi tersebut di atas, seakan-akan orang yang mempunyai uang tunai berani mempunyai emas atau perak tergantung pada neraca keuangan di Bank dengan nilai nominal yang tertulis pada uang tunai tersebut.

Nishab Zakat Uang Tunai

Nishab uang tunai sama dengan nishab emas, yaitu 84 gram. Jadi kapan seseorang memiliki uang seharga emas murni 84 gram, maka wajib dia mengeluarkan zakatnya. Contoh : Harga emas 24 karat 1 gramnya Rp. 100.000 maka jika dia punya uang sampai nishabnya yaitu Rp. 8.400.000 maka dia wajib mengeluarkan 2,5 persennya yaitu Rp. 210.000 Dan jika dia mempunyai uang Rp.15.000.000 maka dia wajib mengeluarkan 2,5 persennya yaitu Rp 375.000,00.

Syarat Mengeluarkan Zakat Emas, Perak dan Uang Tunai

Islam tidak mewajibkan mengeluarkan zakat emas, perak dan uang tunai kecuali jika memenuhi syarat-syarat di bawah ini :
  1. Mencapai Nishab, yaitu jika emas adalah 84 gram dan perak 588 gram sedangkan uang tunai seperti nishabnya emas jika diuangkan. Dan jika belum sampai nishab maka tidak wajib zakat. Dan perlu diketahui kiranya bahwa selebihnya dari nishab emas, perak dan uang tunai wajib dikeluarkan zakatnya, baik lebihnya sedikit atau banyak, bukannya menunggu kelipatan nishab berikutnya. Misalnya : _seseorang mempunyai uang tunai Rp 60.000.000, jika harga emas Rp.100.000 pergramnya wajib dia mengeluarkan 2,5 persennya yaitu Rp 1.500.000 dan begitu seterusnya.
  2. Haul, yaitu mencapai 1 tahun dari kepemilikannya. Dan satu tahun yang dimaksud di sini adalah menurut tahun Hijriyah. Maka jika kurang dari satu tahun, walaupun 1 hari,lalu uang itu lepas darinya, misalnya digunakan untuk membeli sesuatu atau dihibahkan kepada seseorang, sehingga kurang dari nishabnya, maka dia tidak wajib mcngeluarkan zakat. Dan tidak berdosa jika dia tidak bermaksud melakukan hilah (keluar dari kewajiban zakat). Contoh : Seseorang memiliki uang tunai sebanyak Rp.10.000.000 pada bulan Muharram, lalu disimpan atau ditabung, jika sampai bulan Muharram berikutnya maka dia wajib mengeluarkan zakatnya, dan jika sebelum bulan Muharram dia butuh untuk mengeluarkan sebagian dari uang itu sehingga tidak sampai nishab misalnya tersisa Rp 5.000.000 maka dia tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Karena disyaratkan genap satu tahun nishabnya atau lebih. Sedangkan uang yang dia peroleh baik dari gaji ataupun penyewaan ataupun yang lain pada bulan-bulan setelah Muharram tidak wajib diikutkan dengan haulnya uang Rp.10.000.000 tadi. Akan tetapi memulai haul baru untuk uang tambahan itu. Namun lebih baik dihitung semua pada akhir tahun Ialu. kemudian kita keluarkan zakat semuanya, baik yang Rp 10.000.000 atau yang setelahnya, ikhtiyathan (untuk berhati-hati) karena menurut madzhab Abu Hanifah wajib dikeluarkan semuanya. Dan juga menghitung haul Setiap uang tambahan merupakan kesulitan tersendiri bagi kita. Contoh : seseorang pada bulan Muharram mempunyai uang Rp.10.000.000 lalu pada bulan Rabiul Awwal bertambah menjadi Rp 25.000.000 maka tambahan Rp 5.000.000 tadi tidak diikutkan haul yang Rp 10.000.000 sehingga pada bulan Muharram berikutnya dia hanya mengeluarkan zakat yang Rp.10.000.000 sedangkan yang Rp.5.000.000 dikeluarkan pada bulan Rabiul Awwal jika masih mencapai nishab,akan tetapi seperti disebutkan di atas. lebih baik dikeluarkan sekaligus supaya keluar dari khilaf.
Apakah Wajib Zakat dalam Perhiasan Emas dan Perak.?

Perhiasan-perhiasan yang terbuat dari emas dan perak jika dipakai untuk hiasan para wanita. maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, selama tidak isyraf(berlebih-lebihan). Kesimpulannya, memakai emas kadangkala hukumnya mubah, seperti perhiasan yang dipakai oleh wanita tanpa berlebihan dan tidak Wajib zakat di dalamnya. Dan kadangkala memakai perhiasan emas hukumnya haram, seperti jika perhiasan itu dipakai oleh seorang wanita secara berlebihan. Hal ini dilihat dari kebanyakan wanita yang sederajat dengannya. Misalnya wanita itu anak seorang pedagang, dan biasanya atau umumnya wanita-wanita anak pedagang memakai perhiasan seberat 200 gram yang terdiri dari anting-anting, kalung, gelang dan lain lain. Jika wanita itu memakai perhiasan seberat 500 gram maka wajib dikeluarkan zakatnya dan zakat yang dikeluarkan bukan cuma dan kelebihan berat perhiasan yang digunakan tapi dikeluarkan dari zakat semuanya. Demikian juga perhiasan perhiasan emas yang dipakai para pria, maka hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya jika sampai nishab dan berlalu kepcmilikannya selama satu tahun (haul). Karena laki-laki hukumnya haram memakai perhiasan emas.
Apakah Wajib Zakat di dalam Tempat dan Pajangan yang Terbuat dari Emas dan Perak.?

Adapun dalam alat makan minum, atau lainnya, juga dalam hiasan dinding dan lain lain yang terbuat dari emas dan perak adalah haram hukum menyimpan dan membuatnya, baik dilakukan oleh pria ataupun wanita dan wajib dikeluarkan zakatnya jika sampai nishab dan haulnya.
Apakah Wajib Zakat dalam Perhiasan yang Disimpan.?

Jika seseorang membeli perhiasan emas dan perak baik pria ataupun wanita untuk disimpan tidak untuk dipakai, misalnya disimpan untuk sewaktu waktu ketika dia membutuhkan uang dia dapat menjualnya, maka hukumnya wajib dikeluarkan zakatnya, karena emas dan perak itu semestinya dikembangkan dengan dijualbelikan sehingga menjadi uang tidak menganggur begitu saja. Olah karena itu syari’at mewajibkan zakat dalam perhiasan emas dan perak yang disimpan.
Apakah Wajib Zakat dalam Perhiasan yang Rusak.?

Perhiasan yang rusak terkadang dapat diperbaiki tanpa daur ulang, misalnya hanyak dipatri saja dan dia ingin atau ada niat untuk memperbaikinya, maka dia tidak wajib mengeluarkan zakat. Dan jika perhiasan itu rusak dan di dalam perbaikannya membutuhkan daur ulang atau dia tidak berkeinginan untuk memperbaikinya, maka wajib dikeluarkan zakat dalam perhiasan tersebut.(selesai)

Bersambung ke Zakat Perdagangan

Referensi

  1. Terjemah al Qur'an Depag RI
  2. Al Imam an-Nawawi,Riyadush Sholihin.
  3. Habib Abdullah Al Haddad, An Nashaihu Ad Diniyah.
  4. Habib Ahmad bin Hasan AI-Aththas, Tadzkiru An Nas.
  5. Habib Zain bin Smith, Syarah Zubad.
  6. Hasan Ahmad AI Kaff, Taqriratu As Sadidat.
  7. Sa‘id bin Muhammad Ba‘asysyan, Busra Al Karim.
  8. Syekh Abu Bakar bin Muhammad Ad Dimasyqi, Kifayatul Akhyar.
  9. Syekh lbnu Hajar Al Haitami, Fatawa Al Kubra.
  10. Syekh AI Khatib Asy Syarbini, Al Mughni Al Muhtaj.
  11. Sayyid Muhammad bin Abdurrahman Al Jardani, Fathul 'Alam.
  12. Syekh Muhammad bin Abdurrahman Al Huraisy, Al Barokah.
  13. Syekh Asy Syairazi, Al Muhadzdzab.
  14. Syekh Qalyubi dan Syekh Umairoh, Hasyiatan.
  15. Syekh Yusuf AI Qardhawi, Fiqhu Az Zakat.

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Harta Yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya (Bag 2), jangan lupa ikuti website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat.

Pengalaman adalah Guru Terbaik. Oleh sebab itu, kita pasti bisa kalau kita terbiasa. Bukan karena kita luar biasa. Setinggi apa belajar kita, tidahlah menjadi jaminan kepuasan jiwa, yang paling utama seberapa besar kita memberi manfaat kepada sesama.