Keutamaan-Keutamaan Bulan Dzulqa’dah (Bag 2)
Makna
Dzulqa’dah
Secara bahasa, Dzulqa’dah terdiri dari dua kata: ‘Dzul’, yang
artinya : sesuatu yang memiliki, dan ‘Al Qa’dah’, yang artinya : tempat yang
diduduki. Bulan ini disebut Dzulqa’dah, karena pada bulan ini, kebiasaan
masyarakat Arab duduk (tidak bepergian) di daerah mereka, dan tidak melakukan
perjalanan atau peperangan. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Al Qa’dah).
Bulan ini memiliki nama lain. Diantaranya, orang jahiliyah
menyebut bulan ini dgn waranah. Ada juga orang Arab yang menyebut
bulan ini dgn nama: Al Hawa’. (Al Mu’jam Al Wasith, kata: Waranah
atau Al Hawa’).
Bulan Dzulqa’dah
Termasuk Bulan-Bulan Haram
Bulan Dzulqa’dah adalah salah satu bulan di antara bulan-bulan
yang disebut oleh Allah sebagai bulan haram. Allah ta’ala berfirman dalam Q.S.
At-Taubah ayat 36:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا
فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ
حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ (36)
“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya (terdapat) empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka
janganlah kalian mendhalimi diri kalian dalam bulan yang empat itu. Dan
perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian
semua. Ketahuilah bahwasanya Allah bersama-sama orang yang bertakwa.”
Dalam Tafsir Ath-Thabari dan Tafsir Al-Qur’anul
‘Adzim karya Ibnu Katsir rahimahullah dijelaskan bahwa yang dimaksud
dengan bulan-bulan haram tersebut ialah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan
Rajab. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu :
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ
اللَّهُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا
أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلَاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ
وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“Sesungguhnya zaman telah berputar seperti keadaannya ketika
Allah menciptakan langit dan bumi, dalam setahun itu terdapat dua belas bulan.
Empat di antaranya adalah bulan haram (suci). Tiga dari bulan itu jatuh secara
berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Sedangkan Rajab (yang
disebut juga bulan kabilah Mudhar) terletak di antara Jumadi Tsani dan
Sya’ban.”
Masyarakat Jahiliyah & Bulan Dzulqa’dah
Masyarakat Arab sangat menghormati bulan-bulan haram, baik di
masa Jahiliyah maupun di masa Islam, termasuk diantaranya bulan Dzulqa’dah. Di
zaman Jahiliyah, bulan Dzulqa’dah merupakan kesempatan utk berdagang &
memamerkan syair-syair mereka.
Mereka mengadakan pasar-pasar tertentu untuk menggelar
pertunjukkan pamer syair, pamer kehormatan, suku, dan golongan, sambil
berdagang di sekitar Mekkah, kemudian selanjutnya mereka melaksanakan ibadah
haji.
Bulan ini menjadi bulan aman bagi semuanya, satu sama lain tak
boleh saling mengganggu. (Khazanatul Adab, 2/272)
Ada beberapa pasar yang
mereka gelar di bulan Dzulqa’dah, diantaranya adalahPasar ‘Ukkadz. Letak pasar
ini sekitar 10 mil dari Thaif ke arah Nakhlah. Pasar ‘Ukkadz diadakan sejak
hari pertama Dzulqa’dah hingga hari kedua puluh. (Al Mu’jam Al Wasith, kata:
Ukkadz). Setelah pasar Ukkadz selesai, mereka menggelar pasar Majinnah di
tempat lain. Pasar ini digelar selama 10 hari setelah selesainya pasar Ukkadz.
Setelah selesai berdagang dan pamer syair, selanjutnya mereka melaksanakan
ibadah haji. (Al Aqdul Farid, 2/299)
Keutamaan-Keutamaan Bulan
Dzulqa’dah
1. Bulan
Dzulqa’dah termasuk bulan haram, sebagaimana telah disebutkan.
Bulan haram atau disebut
juga bulan yang disucikan—sebagaimana yang disebutkan oleh At-Thabari dalam
kitab tafsirnya—ialah bulan yang dijadikan oleh Allah sebagai bulan yang suci
lagi diagungkan kehormatannya. Di mana di dalamnya amalan-amalan yang baik akan
dilipatgandakan pahalanya sedangkan amalan-amalan yang buruk akan
dilipatgandakan dosanya. Adapun Ibnu Katsir menjelaskan bahwa bulan yang
disucikan itu ada empat, yakni Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Dzulqa’dah mempunyai keistimewaan karena di dalamnya Allah melarang manusia
untuk berperang. Di dalam Dzulhijjah manusia mempersiapkan diri untuk
melaksanakan manasik haji. Pada bulan Muharram mereka kembali ke negeri mereka
masing-masing. Sedangkan pada bulan Rajab, orang-orang dari berbagai pelosok
negeri yang datang ke Baitullah kembali ke negeri mereka dalam keadaan aman.
2. Di
antara keutamaannya, Bulan Dzulqa’dah juga merupakan salah satu dari bulan-bulan
haji (asyhrul hajj) yang dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
dalam firman-Nya:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ
“(Musim) haji adalah
beberapa bulan yang telah diketahui…”
[Qs. al-Baqarah: 197]
Dalam Tafsir
Ibni Katsir (II/5, 356) dikemukakan bahwa asyhur ma’lumaat(bulan-bulan
yang telah diketahui) merupakan bulan yang tidak sah ihram untuk menunaikan
haji kecuali pada bulan-bulan ini. Dan ini pendapat yang benar(shahih).
3. Di
antara keistimewaan bulan Dzulqa’dah, bahwasannya pada bulan ini
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan ibadah umrah hingga
empat kali, dan ini termasuk umrah beliau yang diiringi ibadah haji. Meskipun
ketika itu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram pada bulan Dzulqa’dah
dan menunaikan umrah tersebut di bulan Dzulhijjah bersamaan dengan haji. [Lathaa-iful
Ma’aarif, karya Ibnu Rajab].
Dari Anas bin Malik
radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukan umrah sebanyak empat kali, semuanya di bulan Dzulqa’dah, kecuali
umrah yang dilakukan bersama hajinya. Empat umrah itu adalah umrah Hudaibiyah
di bulan Dzulqa’dah, umrah tahun berikutnya di bulan Dzulqa’dah, …(HR. Al
Bukhari)
Imam Ibnul
Qayyim rahimahullah menjelaskan bahwasannya menunaikan umrah di
bulan-bulan haji sama halnya dengan menunaikan haji di bulan-bulan haji.
Bulan-bulan haji ini dikhususkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan
ibadah haji, dan Allah mengkhususkan bulan-bulan ini sebagai waktu
pelaksanaannya. Sementara umrah merupakan haji kecil (hajjun ashghar).
Maka, waktu yang paling utama untuk umrah adalah pada bulan-bulan haji.
Sedangkan Dzulqa’dah berada di tengah-tengah bulan haji tersebut. [Zaadul
Ma’aad II/96]
Karena itu, terdapat
riwayat dari beberapa ulama Salaf bahwa mereka suka menunaikan umrah pada bulan
Dzulqa’dah. [Lathaa-iful Ma’aarif hal. 456]. Akan tetapi, ini tidak
menunjukkan bahwa umrah di bulan Dzulqa’dah lebih utama dari pada umrah di
bulan Ramadhan. Karena telah jelas dalil-dalil tentang besarnya keutamaan umrah
di bulan Ramadhan sebagaimana yang telah dijelaskan. [lihat juga Zaadul
Ma’aad II/95-96]
4. Di
antara keistimewaan lain dari bulan Dzulqa’dah, bahwa Allah Subhanahu wa
Ta’ala berjanji kepada Nabi Musa ‘alaihis salam untuk berbicara dengannya
selama tiga puluh malam di bulan Dzulqa’dah, ditambah sepuluh malam di awal
bulan Dzul Hijjah berdasarkan pendapat mayoritas para ahli tafsir. [Tafsir IbniKatsir II/244],
sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَوَاعَدْنَا مُوسَىٰ ثَلَاثِينَ لَيْلَةً وَأَتْمَمْنَاهَا
بِعَشْرٍ
“Dan
telah Kami janjikan kepada Musa (untuk memberikan Taurat) sesudah berlalu waktu
tiga puluh malam, dan Kami sempurnakan jumlah malam itu dengan sepuluh (malam
lagi)…” [Qs.
al-A'raaf: 142].
Sumber : http://media-sunni.blogspot.co.id
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Keutamaan-Keutamaan Bulan Dzulqa’dah (Bag 2), jangan lupa IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung elzeno.id dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Gabung dalam percakapan