Apa saja najis yang dima’fu di dalam maupun di luar shalat?
Apa saja najis yang dima’fu di dalam maupun di luar shalat?
Pertanyaan:
Apa saja macam-macam najis yang dima'fu (dimaafkan) baik di dalam sholat maupun luar shalat?
Jawaban:
Ada empat jenis najis menurut sedikit banyaknya;
Dima'funya najis-najis tersebut dengan 2 syarat:
*Mujawwib: Mas Hamzah, Muhib Salaf Soleh. Sumber: PISS-KTB
Apa saja macam-macam najis yang dima'fu (dimaafkan) baik di dalam sholat maupun luar shalat?
Jawaban:
Ada empat jenis najis menurut sedikit banyaknya;
Jenis Najis Menurut Kapasitas
Najis yang dima'fu baik sedikit maupun banyak
Najis yang dima'fu baik sedikit maupun banyak, baik di baju maupun di badan, yaitu: darahnya kutu loncat, kutu rambut, nyamuk, jerawat, nanah, bisul, cacar dan darah tempatnya bekam.Dima'funya najis-najis tersebut dengan 2 syarat:
- Bukan atas perbuatan diri sendiri. Misalnya membunuh kutu kemudian darahnya mengotori baju dan banyak darahnya, maka tidak dima'fu.
- Tidak melampaui batas dalam membiarkannya, karena manusia mempunyai kebiasaan mencuci baju. Jika baju ditinggalkan tanpa dicuci selama setahun misalnya, dan dibiarkan bertumpuk-tumpuk maka tidak dima'fu.
Najis yang sedikitnya dima'fu
Najis yang sedikitnya dima'fu, jika banyak tidak dima'fu, yaitu: darahnya orang lain dan tanah jalanan yang diyakini najisnya.Najis yang dima'fu bekasnya dan tidak di ma'fu dzatiyahnya
Najis yang dima'fu bekasnya dan tidak di ma'fu dzatiyahnya, yaitu: bekas istinja' dan sisa bau atau warna najis yang sulit hilangnya.
Najis yang tidak dima'fu dzatiyah dan bekasnya
Najis yang tidak dima'fu dzatiyah dan bekasnya, yaitu selain najis-najis yang disebut di atas.
Najis yang Dima'fu menurut tempatnya
Pembagian najis yang dima'fu menurut tempatnya:- Najis yang dima'fu di air dan baju, yaitu: najis yang tidak terlihat pandangan mata, debu najis yang kering, sedikit asap, rambut, mulutnya kucing dan bayi. Yang semisal air adalah benda cair, dan yang semisal baju adalah badan.
- Najis yang dima'fu di air dan benda cair tapi tidak dima'fu di baju dan badan, yaitu: bangkai hewan yang tidak mempunyai darah mengalir, lobang kotoran burung, kotoran ikan, dan cacing yang muncul dalam benda cair.
- Najis yang dima'fu di baju dan badan tapi tidak dima'fu di air dan benda cair, yaitu: darah sedikit, tanah jalanan, ulat sutera jika mati di dalamnya. Maka tidak wajib membasuhnya sebagaimana penjelasan al-Hamawy, sedangkan penjelasan al-Qadhi Husain sebaliknya.
- Najis yang dima'fu pada tempat saja, yaitu: kotoran burung di masjid dan tempat towaf, dan disamakan dengannya yaitu sesuatu yang berada dalam perut ikan yang kecil.
*Mujawwib: Mas Hamzah, Muhib Salaf Soleh. Sumber: PISS-KTB
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Apa saja najis yang dima’fu di dalam maupun di luar shalat?, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung kami dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Gabung dalam percakapan