Bagaimana Jika Membunuh Hewan Saat Istri Hamil
Sebagian masyarakat berkeyakinan bila istrinya hamil tidak boleh membunuh hewan. Karena akan menyebabkan cacat pada janinnya atau pengaruh buruk lainnya. Fakta atau mitos?
Kita punya kaidah, meyakini sesuatu sebagai sebab terhadap sesuatu yang lain, padahal tidak memiliki hubungan sebab akibat, baik secara ilmiah maupun syariah maka termasuk keyakinan yang tidak benar.
Nah, berkeyakinan bahwa membunuh binatang saat istri hamil itu bisa menyebabkan janin cacat itu dihadapkan pada dua pertanyaan:
Pertama, apakah ini terbukti secara ilmiah? Adakah keterangan ahli genetika atau ilmu terkait lainnya yang secara ilmiah menjelaskan hubungan demikian?
Pertanyaan kedua, adakah dalil agama yang menjelaskan hal tersebut?
Yang dilarang dalam agama itu adalah berbuat dhalim pada makhluk Allah baik manusia atau hewan. Dalam Hadits;
إن الله تبارك وتعالى كتب الإحسان على كل شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته
“Susungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik, apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian mengasah pisaunya, dan mempercepat kematian sembelihannya.” (HR. Muslim)
Ada Hadits lain bahwa ada seorang wanita yang diadzab karena seekor kucing. Dia kurung seekor kucing sampai mati, sehingga dia masuk neraka. Dia tidak memberinya makan, tidak pula minum, dan juga tidak melepasnya...
Hadits ini menunjukkan bahwa pada dasarnya, membunuh binatang tanpa alasan termasuk tindakan yang terlarang. Dan ini berlaku umum, baik saat istri hamil maupun tidak sedang hamil. Karena membunuh binatang tanpa alasan yang dibenarkan, termasuk kezhaliman terhadap binatang tersebut.
Lain halnya ketika binatang itu dibunuh karena alasan yang benar, seperti untuk qurban atau membunuh hewan yang mengganggu, maka bukan termasuk kedhaliman, karena mendapatkan izin secara syariat. Yang ada pengaruh pada anak itu adalah melakukan hal yang dilarang syariat, seperti menyiksa hewan dll. lebih-lebih saat anak tersebut sedang dalam kandungan.
Wallahu A'lam
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Bagaimana Jika Membunuh Hewan Saat Istri Hamil, jangan lupa IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Gabung dalam percakapan