Besar Ukuran Zakat Fitrah setara 1 Sho Beras
Besar Ukuran Zakat Fitrah setara 1 Sho' Dengan Beras atau Gandum atau Makanan Pokok Lainnya
Besar Ukuran Zakat Fitrah setara 1 Sho' Dengan Beras atau Gandum atau Makanan Pokok Lainnya |
Satu sho' disebut sebagai ukuran zakat fitrah. Sho' adalah wadah yang digunakan untuk minum seperti gelas. Satu sho' merupakan ukuran wajib zakat fitrah untuk zakat per individu yang didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Hadits itu dikutip sebagai berikut:
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: - فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْه
“Dari Ibnu Umar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sho‘ kurma atau satu sho‘ gandum bagi setiap budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa dari kalangan Muslimin. Rasulullah SAW memerintahkan pembayarannya sebelum orang-orang keluar rumah untuk shalat Id,” (HR Bukhari dan Muslim).
Sho' merupakan satuan takaran yang setara dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud adalah besar cakupan penuh 2 telapak tangan orang dewasa pada umumnya. Dengan demikian, 1 sho' memuat 4 kali cakupan penuh 2 telapak tangan orang dewasa sebagaimana pandangan Mazhab Maliki berikut ini.
وزكاة الفطر صاع (أربعة أمداد) والمد: حفنة ملء اليدين المتوسطتين
“Zakat fitrah sebesar 1 sho', (4 mud). 1 mud adalah cakupan penuh 2 telapak tangan pada umumnya,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 910).
Ulama Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang sama dengan pendapat Mazhab Maliki. Menurut Mazhab Hanbali, ukuran 1 sho' setara dengan 4 mud. 1 mud merupakan cakupan penuh 2 telapak tangan orang dewasa pada umumnya.
ومقدارها صاع عراقي وهو أربع حفنات بكفي رجل معتدل القامة؛ لأنه الذي أخرج به في عهده صلّى الله عليه وسلم
“Ukuran zakat fitrah sebesar 1 sho' Iraq, yaitu 4 cakupan penuh 2 telapak tangan pria pada umumnya karena 1 sho' ini menjadi ukuran zakat yang dikeluarkan di zaman Rasulullah SAW,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911).
Sho' adalah ukuran takaran. Dengan demikian, ia tidak mudah untuk dikonversi ke dalam timbangan atau ukuran berat. Pasalnya, ukuran berat 1 sho' berbeda-beda di masing-masing daerah. Tetapi 1 sho' yang merupakan ukuran takaran tetap dapat dikonversi ke dalam ukuran berat atau timbangan melalui ritl dan gram.
Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok. Sedangkan konversi zakat fitrah dari makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran di masing-masing daerah.
1 sho' menurut Mazhab Hanafi setara dengan 8 ritl Iraq. 1 ritl Iraq setara dengan berat 130 dirham. Dalam ukuran gram, 1 sho' setara dengan 3.800 gram (3,8 kg). Sementara 1 sho' menurut Mazhab Hanbali setara dengan 2.751 gram (2,75 kg).
Adapun menurut Mazhab Syafi‘i, 1 sho' setara 685 5/7 dirham atau 5 1/3 ritl Baghdad. Mazhab Maliki memiliki pandangan yang sama dengan Mazhab Syafi‘i, 1 sho' setara 685 5/7 dirham atau 5 1/3 ritl Baghdad.
Ad-Daruquthni meriwayatkan hadits dari Imam Malik bin Anas bahwa sho' yang digunakan Nabi Muhammad SAW berukuran 5 1/3 ritl Iraq, (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz II, halaman 911). Jika dikonversi ke dalam satuan berat, maka ukuran sho' menurut Mazhab Syafi‘i setara dengan 2751 gram (2,75 kg).
Jadi, 1 sho' itu setara dengan:
- 3,8 kg menurut Mazhab Hanafi.
- 2,75 kg menurut Mazhab Maliki.
- 2,75 kg menurut Mazhab Syafi’i.
- 2,75 kg menurut Mazhab Hanbali.
Konversi ukuran dari satuan takaran ke ukuran berat ini melahirkan perbedaan pandangan ulama perihal besaran zakat fitrah berupa makanan pokok. Sedangkan konversi zakat fitrah dari berat makanan pokok ke dalam bentuk uang dalam Mazhab Hanafi juga melahirkan perbedaan besaran sesuai dengan makanan pokok yang ditimbang.
Kurma, kismis, gandum, atau beras dengan berat yang sama tentu menghasilkan besaran yang berbeda bila dinominalkan dalam bentuk rupiah. Sedangkan masyarakat Indonesia biasanya membayarkan zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Meski demikian, semua pendapat ini merupakan turunan dari kata “sho'” yang disebutkan di dalam hadits di awal tulisan.
Wallahu a‘lam.
Sumber:
https://islam.nu.or.id/post/read/107273/1-sha-berapa-liter-beras
https://islam.nu.or.id/post/read/107273/1-sha-berapa-liter-beras
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Besar Ukuran Zakat Fitrah setara 1 Sho Beras, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung kami dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Gabung dalam percakapan