Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat menurut Penjelasan 4 Madzhab
Golongan yang Berhak Menerima Zakat |
Zakat berbeda dengan sedekah secara umum. Jika sedekah bebas diberikan kepada siapa saja, zakat hanya sah jika diberikan kepada mustahik. Yakni 8 golongan yang berhak menerima zakat.
Siapa saja 8 golongan mustahik atau yang berhak menerima zakat tersebut? Allah Subahanahu wa Ta’ala menyebutkan dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At Taubah: 60)
Daftar isi artikel:
Jadi, 8 golongan atau asnaf mustahik tersebut adalah:
Fuqoro'
Fuqoro' adalah orang-orang fakir. Menurut Madzhab Hanafi, orang fakir adalah orang yang memiliki harta sedikit, kurang dari nishab zakat. Atau setara dengan nishab namun tidak penuh karena habis untuk memenuhi kebutuhannya.
Menurut mazhab Hambali, fakir adalah orang yang memiliki harta yang kurang dari batasan cukup menurut batas umum. Orang seperti ini berhak menerima zakat meskipun hartanya itu melebihi nishab dan dia sendiri diwajibkan untuk berzakat dari hartanya itu.
Namun jika dia termasuk orang yang wajib mendapat nafkah oleh seseorang dan orang yang wajib menafkahinya itu tergolong orang kaya dan mampu untuk menafkahinya, dia tidak boleh mendapat harta zakat.
Berbeda dengan dua madzhab di atas, menurut madzhab Maliki dan Syafi’i, orang fakir kondisinya lebih parah daripada orang fakir. Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki apa-apa bahkan untuk menutupi separuh dari kebutuhannya dia tidak mampu.
Masaakin
Masakin adalah orang-orang miskin. Menurut Madzhab Hanafi, orang miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki harta sedikitpun sehingga dia harus meminta-minta agar bisa makan dalam kesehariannya atau agar dia dapat menutupi tubuhnya dengan pakaian.
Perbedaan antara orang fakir dengan orang miskin adalah dalam hal meminta-minta. Orang fakir tidak boleh meminta-minta karena dia masih memiliki makanan untuk dimakan dalam kesehariannya. Sedangkan orang miskin diperbolehkan untuk meminta-minta.
Menurut madzhab Hambali, orang miskin adalah orang yang sama sekali tidak memiliki harta. Golongan ini lebih rendah tingkatannya dari orang-orang fakir dan lebih membutuhkan bantuan.
Sedangkan menurut madzhab Maliki, orang miskin adalah orang yang memiliki sedikit harta sehingga dia dapat memenuhi separuh kebutuhannya atau lebih dari itu.
Madzhab Syafi’i juga demikian. Orang miskin adalah orang yang memiliki sejumlah harta atau penghasilan halal yang dapat memenuhi separuh kebutuhannya. Ia berhak menerima zakat meskipun memiliki rumah dan pakaian. Pun wanita miskin yang memiliki perhiasan minimal atau pelajar yang memiliki banyak buku sesuai kebutuhan, mereka berhak menerima zakat.
'Amilin
Amilin adalah para amil zakat. Menurut Madzhab Hanafi, amil zakat adalah orang yang diangkat oleh imam sebagai petugas yang menerima dan mengumpulkan zakat. Amil zakat boleh mengambil bagian dari zakat sesuai dengan apa yang dikerjakannya.
Menurut Madzhab Maliki, amil zakat adalah orang yang menghimpun dan mendistribusikan zakat kepada orang yang berhak menerima. Amil berhak mendapat bagian dari zakat tersebut sesuai dengan upah pekerjaannya meskipun dia termasuk orang kaya.
Amil zakat, menurut madzhab Syafi’i, adalah orang yang memiliki peran dalam pengelolaan harta zakat. Baik itu orang yang mengumpulkannya, menjaganya, menuliskannya, membagikannya dan lain sebagainya.
Namun amil zakat hanya boleh menerima bagian dari harta zakat sesuai dengan jatah yang imam berikan dengan ukuran upah pekerjaan yang serupa.
Muallaf
Mualaf menurut madzhab Hambali, ada dua golongan. Pertama, orang kafir yang diberi zakat dengan tujuan agar mereka mau memeluk agama Islam. Kedua, mualaf adalah orang yang baru memeluk agama Islam. Mereka boleh diberikan zakat dengan tujuan agar keimanan dapat lebih meresap ke dalam hati mereka.
Madzhab Syafi’i menjelaskan lebih rinci. Mualaf terdiri dari empat macam. Pertama, orang yang baru saja masuk Islam dan imannya masih lemah. Dia mendapat zakat untuk memperkuat iman. Kedua, orang yang baru saja masuk Islam dan dia merupakan seorang yang dihormati oleh kaumnya serta diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya maka kaumnya yang masih kafir dapat segera memeluk Islam.
Ketiga, seorang muslim yang memiliki iman sudah kuat tapi diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya maka pengaruhnya dapat menghentikan kejahatan orang-orang kafir. Keempat, seorang muslim yang memiliki iman yang sudah kuat namun diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya maka pengaruhnya dapat menghentikan orang-orang Islam yang menolak untuk membayar zakat.
Riqob
Menurut Madzhab Hanafi, riqob adalah para budak terutama mereka yang berusaha untuk mengangsur sejumlah harta kepada tuannya sebagai pembebasannya di suatu hari nanti.
Riqob, menurut madzhab Hambali, adalah hamba sahaya yang beragama Islam. Dia boleh diberikan harta zakat untuk membebaskannya dari perbudakan dan perwalian yang diberikan kepada kaum muslimin. Apabila dia meninggal dunia tanpa ahli waris, maka harta tersebut diserahkan kepada Baitul Mal.
Menurut madzhab Maliki, riqob adalah budak yang mengangsur biaya pembebasannya meskipun belum ada angsuran yang sudah dia bayarkan. Dia berhak untuk mendapatkan harta zakat hingga dapat melunasi seluruh biaya pembebasan dirinya. Madzhab Syafi’i juga senada dengan ini.
Ghorim
Menurut Madzhab Hanafi, Ghorim adalah orang yang memiliki harta mencapai nishab namun setelah hartanya diserahkan untuk membayar hutang maka hartanya tidak lagi mencapai nishob. Memberikan zakat kepada gharim lebih utama daripada memberikannya kepada orang fakir.
Ghorim, menurut madzah Hambali, adalah orang yang berhutang dan tidak memiliki cukup harta untuk melunasi hutangnya. Orang yang seperti itu boleh diberikan zakat agar dapat membayar hutangnya.
Namun, ada beberapa syarat baginya sebelum mendapat zakat. Yakni beragama Islam, merdeka, dan hutangnya bukan untuk kemaksiatan. Jika dia terlilit hutang karena kemaksiatan seperti membeli minuman keras, dia tidak boleh menerima zakat kecuali jika telah bertaubat dari perbuatannya.
Menurut madzhab Maliki, ghorim terbagi menjadi dua. Pertama, orang yang berhutang untuk melakukan perbaikan di antara sesamanya. Kedua, orang yang berhutang untuk kebaikan dirinya sendiri dalam memenuhi sesuatu yang diperbolehkan atau diharamkan namun dia sudah bertaubat dari perbuatannya.
Madzhab Syafi’i menambahkan satu jenis lagi. Yakni orang yang memiliki hutang karena merusak sesuatu milik orang lain dan dia kesulitan untuk membayarnya. Ini juga termasuk ghorim yang berhak menerima zakat.
Fi Sabilillah
Fi sabilillah artinya adalah orang yang berjihad di jalan Allah. Menurut Madzhab Hanafi, fi sabilillah maksudnya adalah orang-orang fakir yang kehabisan harta karena mereka sibuk berperang di jalan Allah.
Sedangkan menurut madzhab Hambali, fi sabilillah maksudnya adalah para mujahid yang berperang di jalan Allah. Sekalipun dia orang kaya, boleh mendapat zakat untuk perbekalan dan keperluan jihadnya hingga kembali pulang.
Senada dengan itu, Maliki menjelaskan bahwa fi sabilillah adalah pejuang Islam yang berjuang di jalan Allah. Meskipun dia tidak membutuhkan bantuan finansial untuk memenuhi keperluannya. Ia berhak mendapatkan zakat hingga berakhirnya jihad tersebut dan ia pulang kembali ke negerinya.
Madzhab Syafi’i menjelaskan, mujahid yang tidak mendapat dana khusus dari negara, maka ia berhak menerima zakat untuk memenuhi segala keperluan jihadnya.
Ibnu Sabil
Menurut Madzhab Hanafi dan Hambali, Ibnu Sabil adalah orang yang melakukan perjalanan jauh dan kehabisan ongkos. Musafir boleh diberikan zakat namun hanya sekedar menutupi kebutuhannya saja karena lebih utama baginya untuk berhutang daripada menerima zakat.
Sedangkan Madzhab Maliki berpendapat Ibnu Sabil yang kehabisan bekal berhak mendapatkan zakat meskipun di negerinya dia adalah orang kaya raya dan ada orang yang mau meminjaminya. Ia berhak mendapatkan zakat jika perjalanannya bukan untuk bermaksiat kepada Allah.
Madzhab Syafi’i menjelaskan, ibnu sabil adalah musafir yang melakukan perjalanan jauh dari negerinya. Maka ia berhak menerima zakat terutama ketika kehabisan bekal baik masih berada di negerinya maupun di negeri lain yang ada pengumpulan zakat di sana. Sepanjang tujuan perjalanannya tidak melanggar syariat. Wallahu a’lam bish shawab.
Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Golongan yang Berhak Menerima Zakat, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.
Dukung kami dengan memilih salah satu metode donasi di bawah ini:
Gabung dalam percakapan