Gabung Grup WhatsApp PTS, ikuti Program Tadarus setiap 15 hari DISINI
{{ date }}
{{ time }}
Sudah SHOLAT kah Anda?

Pengertian Ibadah Qurban Lengkap Hukum serta Keutamaan bagi Orang yang Mampu Berqurban

Pengertian Ibadah Qurban, Hukum Ibadah Qurban dan Keutamaan Ibadah Qurban
Pengertian Ibadah Qurban, Hukum Ibadah Qurban dan Keutamaan Ibadah Qurban
Pengertian Ibadah Qurban, Hukum berQurban dan Keutamaannya

Ibadah Qurban merupakan ibadah yang khusus dilaksanakan pada Bulan Dzulhijjah yang merupakan urutan bulan ke 12 dari penanggalan tahun Hijriyyah. Dan dalam tulisan ini akan dijelaskan pengertian, hukum dan keutamaan berkurban.


Pengertian Qurban dan Idul Adha

Kata qurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab: qoriba – yaqrobu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Lihat: Ibn Manzhur: 1992:1: 662; Munawir: 1984: 1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Alloh, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.

Yang dimaksud dari kata qurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.

Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Alloh pada hari raya haji atau Idul Adha dan tiga hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.


Hukum Ibadah Qurban

Ibadah Qurban hukumnya adalah sunah muakkad, atau sunah yang dikuatkan. Nabi Muhammad Shollallohu Alaihi Wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah qurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).


Keutamaan Ibadah Qurban

Menyembelih qurban adalah suatu sunah Rosul yang sarat dengan hikmah dan keutamaan. Hal ini didasarkan atas beberapa hadits Nabi Shollallohu Alaihi Wasallam, antara lain:

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنْ الْأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

"Aisyah menuturkan dari Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Alloh dari menyembelih hewan. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Alloh sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya." (Hadits Hasan, riwayat Al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117)

Menurut Zain al-Arab, ibadah yang paling utama pada hari raya Idul Adha adalah menyembelih hewan untuk kurban karena Alloh. Sebab pada hari kiamat nanti, hewan itu akan mendatangi orang yang menyembelihnya dalam keadaan utuh seperti di dunia, setiap anggotanya tidak ada yang kurang sedikit pun dan semuanya akan menjadi nilai pahala baginya. Kemudian hewan itu digambarkan secara metaphoris akan menjadi kendaraanya untuk berjalan melewati shiroth. Demikian ini merupakan balasan dan bukti keridhaan Alloh kepada orang yang melakukan ibadah kurban tersebut. (Abul Ala al-Mubarokfuri: tt: V/62)

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh, Rosululloh Shollallohu Alaihi Wasallam bersabda: Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat sholat kami. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Masih banyak lagi sabda Nabi yang lain, menjelaskan tentang keutamaan berkurban. Bahkan pada hadits terakhir, disebutkan bahwa orang yang sudah mampu berkorban, tetapi tidak mau melaksanakannya, maka ia dilarang mendekati tempat sholat Rosululloh atau tempat (majelis) kebaikan lainya.

Ibadah qurban yang dilaksanakan pada hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik, tiada lain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Alloh. Disamping itu, kurban juga berarti menghilangkan sikap egoisme, nafsu serakah, dan sifat individual dalam diri seorang muslim. Dengan berkurban, diharapkan seseorang akan memaknai hidupnya untuk mencapai ridho Alloh semata. Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Alloh dari ibadah qurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbankan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berqurban, itulah yang sampai kepada-Nya.


Demikian penjelasan ini agar menjadi renungan bagi mereka yang diberikan kelebihan harta untuk menjalankan ibadah qurban. Apalagi hewan dan daging tersebut diberikan kepada orang dan kalangan yang memang jarang makan daging. Wallohu a’lam.

Artikel diambil dari: Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Qurban

Terima kasih telah membaca artikel kami yang berjudul: Pengertian Ibadah Qurban Lengkap Hukum serta Keutamaan bagi Orang yang Mampu Berqurban, jangan lupa + IKUTI website kami dan silahkan bagikan artikel ini jika menurut Anda bermanfaat. Simak artikel kami lainnya di Google News.


Pengalaman Adalah Guru Terbaik. Maka, Kita Pasti Bisa Kalau Kita Terbiasa. Bukan Karena Kita Luar Biasa. Setinggi Apa Belajar Kita, Tidahlah Menjadi Jaminan Kepuasan Jiwa, Akan Tetapi Yang Paling Utama Adalah Seberapa Besar Kita Bermanfaat Untuk Sesama.
Oops!
Sepertinya ada yang salah dengan koneksi internet Anda. Silakan sambungkan ke internet dan mulai menjelajah lagi.
AdBlock Detected!
Kami telah mendeteksi bahwa Anda menggunakan plugin pemblokiran iklan di browser Anda.
Pendapatan yang kami peroleh dari iklan digunakan untuk mengelola situs web ini, kami meminta Anda untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih di plugin pemblokiran iklan Anda.